Memulai lagi..

yupz.. as u all can see,, ini postingan pertama setelah sekitar 4 tahun blog ini dalam hiatus..

gk ada motivasi khusus sih kenapa tiba2 nulis lagi,, cuma biar diri sedikit lebih produktif aja mengingat betapa hampanya hidup gue wkwk..

oke ada sih alasan khusus, cuma tambahan aja gk penting juga,, terbitnya kembali blog gue ini adalah perwujudan dari jawaban atas tantangan dari temen baik gue yang secara tersirat dia bilang gk mungkin gue bisa nulis secara rutin..

well.. here I am start all over again..

kuliah lagi. lagi lagi ambil ekonomi lagi..
hanya berharap agar bisa lulus seperti dulu lagi.. *tragisamatkayaknya haha

dan abis ini semoga bisa terus membuat hidup yang lebih menyenangkan.. hidup gue hidup keluarga gue, temen2 gue, siapapun itu 😀

Zakat Mandiri&Berkelanjutan Perusahaan (ZMPB): Skema Pengentasan Kemiskinan dan Distribusi Pendapatan Sekaligus Bentuk Baru Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

essay ini merupakan juara I pada lomba essay season6 yang diadakan oleh SES-C FEM IPB

Kemiskinan dan timpangnya disribusi pendapatan sudah menjadi isu umum di berbagai negara di belahan dunia. Kedua hal tersebut  telah menjadi masalah yang tidak dapat terselesaikan bagi sebagian negara di dunia ini terutama kelompok negara berkembang (developing countries), meskipun mereka telah menerapkan berbagai kebijakan ekonomi yang sejalan dengan teori ekonomi terkini yang diadopsi dari eropa dan amerika. Teori klasik yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan serta menciptakan pemerataan distribusi pendapatan melalui skema trickle down effect-nya seolah tidak relevan lagi untuk terus digunakan sebagai pegangan.

Sebagian ekonom kini berpendapat bahwa memang pertumbuhan ekonomi dibutuhkan sebagai syarat yang dibutuhkan (necessary condition) untuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan. Namun sekedar pertumbuhan ekonomi saja belum memenuhi syarat kecukupan (sufficient condition) untuk menyelesaikan kedua masalah tersebut.  Fakta di lapangan menunjukkan, berbagai negara di dunia yang terus mengalami pertumbuhan positif, tidak mampu mengimbanginya dengan pengentasan kemiskinan dan pemerataan distribusi pendapatan. Tidak perlu mengambil contoh terlalu jauh, lihat saja Indonesia, dari sejak tahun 2000-2008 perekonomian Indonesia terus menerus mengalami pertumbuhan dengan angka rata-rata mencapai 5.2% per tahunnya sebagaimana diungkapkan oleh menteri perindustrian MS Hidayat [1]. Namun di sisi lain, angka kemiskinan dari tahun 2000-2008[2] hanya turun 3,72% dari angka 19,14% menjadi 15,42%, yang mana hal ini berarti secara rata-rata angka kemiskinan hanya turun sekitar 0.465% per tahunnya.

Fakta di atas jelas-jelas menunjukkan bahwa kemiskinan menjadi hal yang sangat sulit untuk diatasi di Indonesia, begitu juga dengan ketimpangan pendapatan yang terjadi sedemikian besar. Di satu sisi, seorang direksi bank swasta seperti bank danamon dan BCA dapat meraup kurang lebih 1 milyar dalam sebulan[3], pada sisi lain terdapat kurang lebih 15 juta penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan yang di tetapkan oleh BPS, yaitu mereka yang memiliki pendapatan sekitar Rp 211.000  per bulan[4]. Bahkan jika kita menggunakan standard kemiskinan Bank Dunia yaitu $2 perhari, di perkirakan lebih dari 50% atau 100 juta penduduk Indonesia akan menyandang status ”miskin”. Hal ini tentu sangat memprihatinkan bagi negara dengan penganut Agama Islam terbesar di dunia ini. Prinsip ”Rahmatan lil alamiin” atau kesejahteraan bagi siapa saja dari agama tersebut seolah tidak lagi dipegang oleh para penganutnya. Padahal Nabi dari agama tersebut dengan begitu keras menekankan akan pentingnya kepedulian terhadap sesama, seperti termaktub dalam hadis yang mengatakan bahwa terlarang bagi umat muslim untuk tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangga kita sedang kelaparan.

Seperti telah menyadari betapa penting dan eratnya hubungan pemerataan distribusi pendapatan dengan pengentasan kemiskinan, Islam telah memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang bahkan menjadi salah satu dari lima pilar utama dari agama tersebut, yaitu zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang dianggap mampu menurut kriteria Islam untuk mengeluarkan sebagian kecil dari proporsi hartanya yaitu 2,5% untuk disalurkan kepada muslim lain yang berkekurangan secara finansial. Umar bin Abdul Aziz dan Harun Al Rasyid merupakan contoh dari pemimpin Islam yang telah berhasil membuktikan betapa efektifnya instrumen ini dalam memeratakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Pada masa kini di Indonesia, kesadaran untuk membayar zakat semakin berkurang, seiring dengan berkurangnya ketaatan para pemeluk agama Islam akan agama mereka. Padahal potensi zakat begitu besar apabila dapat dikelola dengan benar. Jikalau ada yang masih memiliki kesadaran untuk berzakat, maka mereka cenderung untuk menyalurkannya secara perseorangan dan tidak terkoordinir. Hal ini terutama disebabkan ketidak percayaan mereka akan lembaga pengelola zakat dan rasa khawatir akan adanya praktik korupsi dalam penyaluran zakat tersebut. Akibatnya zakat hanya memberikan ”ikan” kepada kaum miskin, bukan kail dan hanya akan memberikan efek yang bersifat sesaat saja.

Di sisi lain para investor, pemilik modal dan direksi perusahaan besar yang merupakan peraup utama dari kue perekonomian Indonesia cenderung memiliki kesadaran berzakat atau kesadaran sosial yang minim jika mereka merupakan non muslim. Keadaan menjadi semakin parah mengingat minimnya regulasi yang mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam melakukan tanggung jawab sosial (CSR) mereka. Belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai kegiatan CSR perusahaan. Kewajiban untuk melakukan CSR hanya diselipkan pada satu pasal pada UU no 40 tahun 2007 mengenai Perseroan  Terbatas, yaitu pada pasal 74, dan tentu penjelasan di pasal tersebut bersifat sangat umum serta tidak adanya standar yang khusus . Akibatnya tiap perusahaan melakukan bentuk CSR dengan caranya masing-masing tanpa adanya arah bersama yang jelas dari CSR tersebut.

Berdasarkan permasalahan yang ada dan telah dipaparkan sebelumnya, essay ini berisi suatu usulan dan saran mengenai skema untuk menjadi solusi bagi permasalahan kemiskinan serta ketimpangan distribusi pendapatan yang terjadi di Indonesia, dengan menggunakan zakat sebagai konsep dasar yang di sebut dengan ”Zakat Mandiri&Berkelanjutan Perusahaan” atau demi efisiensi kita singkat dengan ”ZMBP”.

Secara umum ZMBP dapat kita anggap sebagai zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan secara langsung, tidak melalui lembaga penyalur zakat (mandiri) dan memiliki efek positif terhadap peningkatan dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkelanjutan. Pada skema ZMBP ini, zakat disalurkan secara mandiri dengan tujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, sebagaimana kita ketahui bahwa seringkali sektor swasta memiliki kapabilitas untuk beroperasi lebih efisien dari pemerintah.

Pada ZMBP terdapat dua komponen likuiditas yang kemudian akan disalurkan kepada para penerimanya. Yang pertama adalah dari proporsi profit bersih perusahaan sebesar 2,5%. Seperti kita tahu, bahwa profit perusahaan merupakan revenue perusahaan setelah dikurangi oleh semua cost yang ada. Profit perusahaan juga bisa kita artikan sebagai penghasilan dari para pemilik perusahaan (shareholder), yang kemudian di alokasikan lagi apakah akan langsung dibagikan kepada shareholder atau ditahan dan diputar kembali pada kegiatan operasional perusahaan (retained earnings). Maka sesungguhnya komponen pertama ini merupakan zakat yang kita ambil dari para shareholder atau pemilik perusahaan.

Komponen kedua yang merupakan sumber likuiditas dari ZMBP yang akan disalurkan adalah dari proporsi gaji seluruh karyawan perusahaan dari mulai direksi sampai pada karyawan yang penghasilannya telah memenuhi nisab. Komponen kedua ini diperlukan, karena gaji karyawan dimasukkan dalam komponen biaya atau cost dalam perusahaan, sehingga jika kita hanya menarik dana ZMBT dari profit, maka itu hanya akan menarik zakat dari para shareholder, sedangkan para direksi dan karyawan akan terabaikan.

Setelah dana dari dua komponen itu terkumpul, maka kemudian perusahaanlah yang akan menyalurkan dana tersebut secara mandiri untuk diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria untuk menerimanya, namun tidak dalam bentuk ”ikan” melainkan dalam bentuk ”kail”.  Dengan kata lain perusahaan harus memberikan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan sebagai modal untuk membuka usaha baik berdagang ataupun bentuk usaha lainnya. Tidak hanya itu, harus ada semacam pendampingan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan bahwa uang yang disalurkan tidak kemudian menjadi sia-sia karena minimnya pengetahuan dan pengalaman si penerima dalam menjalankan usaha. Oleh karena itulah, secara tidak langsung, skema ini mensyaratkan perusahaan untuk membentuk semacam divisi yang khusus mengelola dana ini, dari mulai penarikan, penyaluran dan pendampingan dalam penggunaan dana tersebut.

Tentu kita tahu tidak semua pemilik modal serta karyawan perusahaan yang ada di negeri ini adalah muslim, maka dari itu skema ZMBP ini kemudian juga di tujukan untuk menjadi bentuk CSR perusahaan. Sehingga bagi mereka yang bukan muslim, ketika mereka menyisihkan pendapatan mereka melalui skema ini, itu adalah untuk memenuhi kewajiban mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada stakeholder mereka. Sedangkan bagi mereka yang muslim, selain untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan, hal ini juga untuk memenuhi kewajiban mereka kepada Allah SWT. Oleh karena itu jika kemudian skema ini tidak memenuhi kriteria secara fiqih untuk diterapkan sebagai salah satu skema pelaksanaan zakat, pemerintah dapat menjadikannya sebagai bentuk standar dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Meskipun skema ZMBT ini dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, namun tidak berarti pemerintah tidak memiliki peran apapun. Selain harus menyediakan regulasi yang sesuai untuk menjalankan skema ini, pemerintah juga bertugas untuk menyediakan data masyarakat yang berhak di seluruh wilayah Indonesia untuk menjadi penerima skema ZMBT ini. Selain itu pemerintah juga yang mengatur pengalokasian daerah mana yang menjadi prioritas untuk dijadikan sasaran penerima dana tersebut dan mana daerah yang dapat ditangguhkan. Hal ini penting selain untuk mencegah adanya moral hazard dari perusahaan agar mereka tidak menyalurkan dana tersebut kepada orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan shareholder ataupun karyawan perusahaan yang sebenarnya tidak pantas untuk menerima dana tersebut, namun juga penting untuk menjamin meratanya distribusi serta perkembangan ekonomi yang terjadi di wilayah di Indonesia.

Zakat Mandiri&Berkelanjutan Perusahaan diharapkan dapat menjadi sebuah solusi untuk meningkatkan serta memeratakan tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Meskipun zakat perusahaan sendiri masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun skema ini dapat dipandang dari sudut yang lain untuk dijadikan sebuah standar baru bagi perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial mereka. Meskipun pada praktiknya hampirsemua tahap pelaksanaan skema ZMBT ini dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, namun pemberlakuan skema ZMBT ini tetap di dalam arahan pemerintah baik dalam hal kriteria penerima, dan pendataan kelayakan masyarakat sebagai penerima, maupun alokasinya untuk tiap daerah di Indonesia. Sehingga kemudian pelaksanaan CSR dari berbagai perusahaan tersebut akan berada dalam satu kerangka yang sama dan akan menunjang kepentingan perkembangan ekonomi nasional yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan melakukan pemerataan distribusi pendapatan.

Utang, Mensejahterakan atau Menyengsarakan?? (2)

Pada artikel sebelumnya telah di paparkan bahwa pada kondisi-kondisi tertentu, utang dapat meningkatkan GDP suatu Negara lebih besar dari pertambahan utang itu sendiri, sesuai dengan teori ekonomi makro. Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah kebijakan utang besar-besaran (terbesar secara rata-rata pertahun sepanjang sejarah Indonesia) yang dikeluarkan pemerintahan SBY telah berhasil membawa dampak positif yang setara dengan pertambahan utang tersebut??

Memang dari satu sisi terlihat bahwa pemerintah mampu menggunakan utang secara efektif dan efisien dalam meningkatkan GDP Indonesia. Hal ini jelas terlihat dari berkurangnya rasio utang kita terhadap PDB dari 56% di tahun 2004 menjadi 31.3% pada 31 januari 2009 (sumber: dirjen pengelolaan utang).

Namun apabila kita telaah lebih lanjut, ternyata peningkatan GDP yang sedemikian signifikannya, dari sekitar 1656 trilyun di tahun 2004 menjadi 4681.88 trilyun pada 31 january 2009 tidak membawa peningkatan kesejahteraan yang berarti bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Pada tahun  2004 sebelum pemerintahan SBY menjabat, tercatat penduduk miskin di Indonesia adalah sebesar 36,1 juta jiwa (sumber) dan  pada tahun 2008 sebesar 34,96 juta jiwa (sumber).

Dari situ kita bisa melihat bahwa peningkatan GDP yang hampir mencapai 3 kali lipat atau 300% selama 4 tahun hanya diikuti penurunan jumlah penduduk miskin yang tidak sampai 5%. Padahal standard penduduk miskin yang digunakan BPS adalah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 6000/ hari, bukan standar bank dunia yaitu mereka yang pendapatannya kurang dari $2/hari.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa peningkatan GDP yang sedemikian besarnya, hampir seluruhnya dinikmati oleh mereka yang notabenenya bukan merupakan orang miskin, sehingga makin besarlah gap antara si miskin dan si kaya di Negara ini.

Oleh karena itu sudah semestinya lah pemerintah berfikir dua kali. Memang tidak dipungkiri bahwa pertumbuhan merupakan suatu hal yang mutlak diperlukan, namun janganlah terus menerus MELANJUTKAN memfokuskan pada pertumbuhan dengan mengeluarkan kebijakan utang demi membiayai defisit anggaran pemerintah yang makin besar dari tahun ke tahun lalu melupakan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat.

Memang pemerataan merupakan hal yang kurang “populer” dan relative jarang dibahas dibanding pertumbuhan dalam teori ekonomi, terutama bagi mereka yang berhaluan kapitalis, liberal, ataupun neoliberal. Maka dari itu apabila pemerintah mulai memberikan perhatian lebih pada hal ini, ini bisa sekaligus menjadi alat untuk membuktikan bahwa pemerintah yang sekarang tidaklah berhaluan neoliberal sebagaimana isu yang sedang marak sekarang ini.

Utang, Mensejahterakan atau Menyengsarakan?? (1)

Reputasi Indonesia sebagai salah satu Negara penghutang sudah bukan berita baru lagi, dibawah rezim Soeharto yang dijuluki The Smiling General oleh para tokoh Negara luar, utang dalam dan luar negri Indonesia membumbung melebihi 1000 Trilyun rupiah. Bahkan dibawah pemerintahan yang sekarang utang kita mengalami peningkatan rata-rata pertahun paling drastis sepanjang sejarah. Dibawah kinerja tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu yaitu sampai januari dari tahun 2005-2009 utang Negara kita telah mengalami pertambahan 392 Trilyun dari 1275 Trilyun menjadi 1667 Trilyun rupiah [sumber]. Yang berarti per tahunnya pertambahan utang kita nyaris mencapai 100 Trilyun rupiah.


Sebenarnya pembiayaan melalui utang (debt financing) merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan baik oleh perusahaan ataupun Negara dalam rangka menambah profit atau produktivitasnya. Dalam hal utang yang dilakukan oleh Negara, utang dibutuhkan karena pemerintah menerapkan kebijakan anggaran deficit (budget deficit), sehingga dibutuhkan utang untuk menutupi deficit tersebut.

Tentu pertanyaan berikutnya yang muncul adalah mengapa pemerintah menerapkan anggaran deficit? Mengapa pemerintah melakukan pengeluaran yang sedemikian besar sampai melampaui pendapatannya?? Apa tujuannya?

Jawabannya dari pertanyaan di atas sebenarnya cukup sederhana. Terjadinya deficit dalam anggaran pemerintah yang disebabkan adanya peningkatan pada pengeluaran pemerintah tidak lain disebabkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Negara tersebut.


Teori

Dalam ilmu ekonomi makro GDP yang merupakan salah satu ukuran tingkat perekonomian suatu Negara, salah satunya dirumuskan sebagai penjumlahan dari konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, dan selisih ekspor dengan impor, yang kalau kita tulis persamaannya adalah:

GDP = C+I+G+(X-M)

C= Consumption; I= Infestation; G= Government expenditure

X= Export M= Import


Dan diyakini pengeluaran pemerintah (G) memiliki koefisien yang lebih besar dari satu, sehingga apabila kemudian G naik sebesar χ, maka kenaikan GDP seharusnya akan lebih besar dari χ. Hal ini karena pertambahan pada G akan memiliki efek yang luas.


Misalkan saja pemerintah menambah pengeluaran untuk membuat proyek jalan tol sebesar 1 trilyun, lalu uang itu akan digunakan oleh perusahaan kontraktor untuk membeli berbagai keperluan, diantaranya memberi upah pada para pekerjanya. Lalu uang yang diterima oleh para pekerja ini tentu akan digunaan untuk konsumsi (C), lalu apabila ada sisa, kemudian para pekerja ini akan menabung uangnya di bank, yang kemmudian akan disalurkan lagi untuk investasi ( I ) bagi mereka yang membutuhkan modal. Sehingga peningkatan GDP jelas akan lebih besar dari sekedar penambahan pengeluaran pemerintah. Dan diharapkan peningkatan pengeluaran pemerintah itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tersebut sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.


Begitulah teorinya, sehingga tidak heran kemudian kebijakan anggaran deficit dan utang banyak di terapkan oleh banyak Negara. Namun lagi-lagi masalahnya adalah seringkali tidak sejalannya antara teori dan praktek. Teori di atas hanya bisa tercapai jika pemerintah dapat mengelola utang luar negeri diatas dengan baik. Dan setidak-tidaknya ada dua kondisi yang harus terpenuhi agar kemudian pemerintah dapat mengolah utang Negara dengan baik yaitu secara efektif dan efisien.


(I) Kondisi pertama adalah Pemerintah yang ada merupakan pemerintah yang bersih, berkompeten dan tidak ada benturan-benturan kepentingan didalamnya. Apabila satu saja dari tiga hal di atas tidak terpenuhi, hampir bisa dipastikan bahwa pemerintah tersebut bukanlah pemerintah yang bisa mengelola utang dengan baik. Jelas pemerintah yang korup tidak akan bisa mengelola utang dengan baik, alih-alih mengelola utang demi kepentingan rakyat, yang ada malah dana utang itu dikorup demi kepentingan pribadi.


Begitu juga sebaliknya, walaupun pemerintahnya bersih dantidak ada benturan kepentingan apapun di dalamnya namun jika tidak memiliki kompetensi yang memadai, tentu pemerintah itu akan kebingungan dan tidak akan bisa me-manage utang senilai ratusan bahkan ribuan trilyun dalam rangka memajukan bangsa.


Sama juga halnya pemerintah yang berkompeten dan bersih, jika tidak ada kesamaan pandangan dan adanya benturan epentingan, maka pemerintah itu tidak akan bisa mengelola utang tersebut, karena akan selalu ada perbedaan pendapat dan rasa tidak mau mengalah dalam merumuskan penggunaan dana utang tersebut.


(II) Sedangkan kondisi kedua adalah, kreditur atau si pemberi utang tidak menyelipkan kepentingan apapun dalam pemberian utang itu serta memberi keleluasaan pada pemerintah Negara debitur dalam mengelola utang tersebut. Apabila hal ini tidak terpenuhi, maka yang akan terjadi adalah sebuah bentuk kolonialisme baru dalam bentuk penjajahan ekonomi sebagaimana yang selama ini dilakukan Negara-Negara barat, terutama Amerika terhadap Negara berkembang seperti diungkapkan John Perkins dalam bukunya “Confession of an Economic Hit Man” [LINK]


Apabila 2 kondisi tersebut telah tercapai, barulah mungkin teori yang telah diuraikan diatas dimana peningkatan pengeluaran pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi ketimbang peningkatan pemerintah itu sendiri dapat tercapai. Namun apabila tidak, jangan berharap banyak dari utang tersebut, alih-alih makmur, malah kita akan menjadi bangsa yang memiliki bargaining position yang lemah di dunia internasional terutama di mata para Negara kreditur kita.

Neoliberalisme

Istilah Neoliberal belakangan ini menjadi sebuah istilah yang bisa dibilang paling sering dibicarakan, mulai dari para ekonom, elit politik, sampai pedagang kaki lima dan jutaan masyarakat Indonesia lainnya. Istilah ini mulai popular karena disinyalir ada salah satu pasangan capres/wapres yang pro neoliberal, dan kemudian isu ini dikritisi oleh kalangan akademisi, atau dijadikan senjata politik pasangan capres/wapres yang lain. Ironinya, tidak semua mereka yang membicarakan istilah ini mengetahui apa pengertian dari istilah itu sendiri.


Definisi


Menurut Revrisond Baswir, yang merupakan seorang Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dalam wawancaranya dengan salah satu media cetak, sesuai dengan namanya neoliberal atau neoliberalisme merupakan suatu bentuk baru dari paham ekonomi pasar liberal. Sedangkan dalam situs wikipedia dikatakan bahwa Neoliberal bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan.


Dari dua definisi di atas, penulis sendiri beranggapan bahwa paham Neoliberalisme tidaklah jauh berbeda dengan paham ekonomi liberal/kapitalis yang terkenal mengagung-agungkan mekanisme pasar dengan prinsip laissez faire-laissez passer nya. Pada intinya paham/ideologi ini meyakini bahwa kegiatan perekonomian akan bisa berlangsung secara optimal jika diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Namun memang tidak ada satupun Negara di dunia ini yang menggunakan sistem ekonomi ini secara ekstrem, dimana pemerintah tidak melakukan campur tangan sedikitpun dalam perekonomian, karena diyakini pada kondisi tertentu, pasar tidak dapat bekerja secara optimal (atau setidaknya membutuhkan waktu yang teramat lama untuk membawa pada kondisi equilibrium) karena adanya distorsi-distorsi yang terjadi, seperti adanya monopoli, penimbunan barang sehingga harga-harga naik, adanya embargo (seperti embargo minyak yg dialami AS oleh negara2 Arab pada tahun 70an-80-an) dan sebagainya, sehingga peran pemerintah “diizinkan” dalam rangka mengembalikan mekanisme pasar agar dapat bekerja secara optimal seperti memberi regulasi ataupun peraturan.


Kilas balik


Peran/intervensi pemerintah pertama kali diterapkan dalam perekonomian kapitalis ketika terjadi “The Great Depression” di tahun 30an oleh tokoh yang dijuluki Bapak Ekonomi Makro yaitu John Maynard Keynes. Kala itu perekonomian barat kacau balau karena diterapkannya Teori yang dikemukakan oleh salah satu ekonom klasik ternama Jean Baptist Say, “supply will create its own demand.” Dengan alasan peningkatan jumlah produksi pada akhirnya akan menambah pendapatan masyarakat yang kemudian penambahan pendapatan itu akan digunakan untuk konsumsi lagi.


Akibatnya semua orang memproduksi sebanyak-banyaknya pada waktu itu, namun ternyata barang-barang hasil produksi itu tidak dapat diserap seluruhnya oleh permintaan masyarakat, menurut Keynes hal ini disebabkan karena tidak semua pendapatan masyarakat akan digunakan untuk konsumsi, melainkan ada sebagian untuk ditabung, meskipun kemudian hal ini dibantah lagi oleh pendukung kaum klasik&neoklasik bahwa tabungan kemudian akan disalurkan kembali oleh institusi keuangan dalam bentuk kredit pinjaman, namun singkat cerita proposisi-proposisi yang diajukan oleh Keynes dengan penekanan pada penerapakn kebijakan fiscal boleh dikatakan cukup berhasil mengatasi The Great Depression yang terjadi kala itu.


Keynes sendiri bukannya tidak memercayai mekanisme pasar, tapi menurutnya akan dibutuhkan waktu yang sangat lama bagi pasar untuk membawa kepada kondisi keseimbangan, sebagaimana pernyataannya, “in the long run we’re all dead” dan untuk inilah dibutuhkan peran/intervensi pemerintah.


Meskipun kebijakan-kebijakan ekonomi ala Keynesian dapat menangani the grat depression kala itu, namun kebijakan-kebijakan ekonomi ala Keynesian seolah lumpuh tak berdaya menghadapi permasalahan ekonomi yang dihadapi Amerika di tahun 70-80an. Pada kala itu terjadi suatu permasalahan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu angka inflasi yang membumbung tinggi diikuti dengan angka pengangguran yang juga tinggi, padahal selama ini orang mempercayai adanya hubungan terbalik antara angka pengangguran dan inflasi, sehingga apabila inflasi tinggi, maka angka pengangguran seharusnya rendah, dan sebaliknya.


Pada saat itu lah mulai bermunculan aliran-aliran ekonomi baru yang menawarkan proposisi-proposisi seperti aliran monetaris dengan penekanan pada kebijakan moneternya yang diarsiteki oleh Milton Friedman dan aliran sisi penawaran (supply side economics) dengan Robert A. Mundel sebagai arsitek utamanya (keduanya sama-sama berhasil meraih hadiah nobel di bidang ekonomi), yang boleh dibilang lebih “manjur” untuk menanggulangin permasalahan ekonomi kala itu disbanding dengan resep-resep ala Keynesian.


Namun pada intinya kebijakan-kebijakan pemerintah yang diajukan oleh aliran-aliran ekonomi ini memiliki perbedaan yang mendasar dengan kubu Keynesian. Mereka sangat tidak suka apabila perekonomian terlalu sering di stel atau di utak-atik (fine tunning) untuk mencapai kondisi yang diinginkan. Sebaliknya proposisi-proposisi yang mereka anjurkan justru bertujuan untuk menciptakan iklim perekonomian yang sehat, dengan tujuan agar mekanisme pasar dapat bekerja secara optimal.


Kesimpulan


Neoliberal tidak lain “hanya” merupakan sebuah paham/aliran pemikiran teoritis di bidang ilmu ekonomi sebagaimana paham-paham yang lebih dulu kita kenal seperti halnya kapitalis, sosialis atau komunis. Tiap-tiap dari paham itu tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, sebagaimana sejarah membuktikan, boleh jadi resep ekonomi klasik dan neoklasik lumpuh ketika menghadapi the great depression, dan resep keynesianlah yang terbukti ampuh, namun kemudian resep Keynesian pun lumpuh menghadapi krisis di tahun 70an-80an. Karena itu sangatlah tidak bijak apabila kita mengatakan bahwa kebijakan yang berbau Neoliberal itu sudah pasti salah.


Namun yang harus kita lihat adalah bagaimana kondisi di lapangan, dan mencari kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kondisi dilapangan dari tiap-tiap madzhab atau aliran pemikiran itu. Apakah kebijakan itu dari madzhab kapitalis/neoliberal atau sosialis, aliran Keynesian, monetaris atau Schumpeterian itu tidak jadi masalah. Yang jadi masalah adalah seringkali pemerintah kita menerapkan suatu kebijakan ekonomi tanpa melihat kondisi di lapangan dan hanya berdasarkan text book saja, padahal teori-teori ekonomi yang ada hampir selalu didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu, dan tidak selalu asumsi itu terpenuhi pada prakteknya.


Masih terngiang krisis ekonomi 1998 dimana pemerintah kita, dalam hal ini tim perekonomiannya… yang mentah-mentah menerima resep obat IMF, yang waktu itu terlalu “pahit” untuk diterapkan pada Negara yang kondisinya seperti Indonesia. Mungkin hal itu disebabkan pemerintah kita hanya melihat resep IMF tidak secara komprehensif, melainkan hanya secara parsial saja, yaitu dari kacamata teori ekonomi. Padahal kala itu guncangan yang terjadi di Indonesia bukan hanya guncangan di bidang ekonomi saja, namun juga di bidang politik, hankam dan sebagainya.


Oleh karena itulah sangat tidak bijak apabila kita menjadi bagian dari orang-orang yang sibuk memperdebatkan apakah neoliberal itu baik atau buruk tanpa melihat konteks di lapangan hanya sekedar dalam rangka membunuh karakter seseorang demi menggapai kekuasaan. Namun yang harus kita lakukan adalah mengkaji dan mengkritisi apakah berbagai kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka memberi masukan dan juga kritik yang membangun demi kemandirian bangsa kita bersama yang tercinta ini.

Cinta Kasih Tentara Israel

Akibat agresi militer yang telah dilancarkan sejak 27 desember 2007 lalu, tak pelak Israel banyak menuai kecaman dari berbagai pihak, beberapa diantaranya bahkan mengatakan bahwa tentara Israel tidak berperikemanusiaan serta tidak memiliki rasa cinta kasih secuil pun di hati mereka.

Namun terlepas dari segala kecaman dan cercaan itu, ternyata militer dan tentara Israel masih memiliki rasa cinta dan kasih di hati mereka. Kisah tentang cinta kasih militer Israel ini bahkan dapat kita “nikmati” di sebuah harian lokal tanah air 15januari lalu, yang juga dimuat di situs resminya http://www.republika.co.id/koran/14/26154.html

Fakta bahwa banyak warga palestina yang telah dibantai oleh Israel, tidak serta merta berarti tentara Israel tidak memiliki rasa cinta dan kepedulian terhadap makhluk hidup. Setidaknya tentara Israel masih memiliki kepedulian dan rasa sayang yang amat besar terhadap makhluk hidup di sekitarnya. Hal ini tercermin dari betapa sayangnya mereka terhadap anjing-anjing pelacak mereka. Bahkan saking sayangnya, mereka rela bersusah payah mencarikan dan memburu makanan untuk anjing-anjing pelacak mereka. Demi mendapatkan makanan untuk anjing-anjing mereka. Tentara Israel rela menjelajah daerah yang sangat berbahaya, bahkan mereka rela dikecam dunia untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anjing-anjing mereka. Ya, mereka rela membunuhi anak-anak palestina untuk kemudian dijadikan santapan bagi anjing-anjing pelacak mereka..

Tapi rasa cinta tentara Israel terhadap anjing-anjingnya tidak berhenti sampai disitu saja. Tentara Israel juga tidak membiarkan siapapun mengganggu waktu makan anjing-anjing mereka ataupun merebutnya. Terbukti dari tindakan tentara Israel yang menembaki dua saudara dari Shahd (nama anak yang menjadi hidangan anjing-anjing tentara Israel) sampai mati ketika mereka mencoba merebut dan menyelamatkan jenazah saudara mereka.

Sejatinya semua makhluk hidup dianugerahi rasa cinta kasih dan naluri saling memiliki terhadap sesama ras nya, yang kemudian dapat berkembang, dari sekedar perasaan atau naluri di dalam hati, menjadi suatu tindakan yang diaplikasikan pada kenyataan. Hal inilah yang telah terjadi pada tentara Israel di Jalur Gaza, kecintaan tentara Israel terhadap “sesamanya” membuat mereka rela melakukan apa saja, walaupun harus ditukar dengan nyawa anak-anak manusia yang lucu dan tak berdosa.

Bisa jadi memang tentara Israel tidak memiliki perikemanusiaan, seperti dituduhkan banyak orang, karena dengan sikap dan perbuatan mereka, jelas menunjukkan mereka bukanlah manusia. Namun setidaknya mereka masih memiliki perikebinatangan dan rasa cinta kasih terhadap “sesama” dihati mereka.

Lihat artikel republika,

http://www.republika.co.id/koran/14/26154.html

“We will not go down”

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

 

(Composed by Michael Heart)
Copyright 2009

Aksi Mahasiswa, Sungguh-Sungguh Berjuang, Biang Kerusuhan atau Sekedar Ajang Seru-Seruan??

Aksi mahasiswa bukanlah hal yang baru di negeri ini, dari zaman soekarno, pergerakan mahasiswa sudah sangat terasa pengaruhnya di negeri ini. Bahkan aksi mahasiswa selalu memainkan peran penting dalam jatuhnya rezim-rezim yang pernah berkuasa di negeri dengan jumlah budaya terbanyak di dunia ini.

Di zaman reformasi ini, aksi mahasiswa semakin terasa geregetnya. setelah sekian lama di-suppress oleh Soeharto dan para pesuruhnya, bagai singa yang baru terbangun dari tidur, pergerakan mahasiswa terjadi bagai rantai yang tak berujung. Begitu juga belakangan ini, aksi mahasiswa kembali memperdengarkan gaungnya. Dan kali ini gaung itu berbunyi “Menolak UU BHP merupakan sebuah harga mati.”

Berlandaskan semangat membebaskan pendidikan dari kapitalisme, ratusan atau bahkan ribuan mahasiswa dari seluruh penjuru negeri menggelar aksi untuk mencegah disahkannya RUU BHP, dan kini menuntut dibatalkannya pengesahan UU BHP, yang menurut mereka UU BHP ini akan berimplikasi pada semakin mahalnya pendidikan di negeri ini.

Biang kerusuhan

Berdalih memiliki semangat tersebut, puluhan atau mungkin ratusan mahasiswa Universitas Hassanudin melakukan aksi yang bersifat anarkis dan bentrok dengan aparat keamanan. Bahkan pada aksi berikutnya mereka menyandera satu unit truk untuk menarik perhatian pemerintah.

Aksi anarkis mahasiswa seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Masih jelas di ingatan bagaimana aksi anarkis yang dilakukan mahasiswa UNAS dan UKI beberapa bulan lalu menyikapi tindakan pemerintah yang menaikkan harga BBM. Bentrokan dengan aparat tak terelakkan, pemboikotan jalan yang berujung pada kemacetan panjang, diikuti dengan pengrusakan fasilitas umum dilakukan oleh mereka yang seharusnya berpendidikan.

Semangat membela rakyat dan tindakan pemerintah yang menurut mereka menyengsarakan rakyat mereka jadikan pembenaran untuk melakukan tidakan yang bersifat destruktif yang secara tidak langsung juga pasti berdampak negatif bagi masyarakat. Sungguh mengherankan, apakah kesalahan orang lain dapat kita jadikan pembenaran untuk melakukan kesalahan yang lain?? Dan yang lebih mengherankan lagi, tindakan tidak berakal itu dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya cerdas baik secara moral ataupun intelektual.

Ajang seru-seruan

Tapi tidak semua aksi yang dilakukan oleh mahasiswa bersifat anarkis dan destruktif. Ada juga aksi mahasiswa yang tidak berujung pada pengrusakan fasilitas umum. Biasanya aksi yang cenderung ‘tertib’ ini dilakukan oleh PTN-PTN yang berada pada peringkat atas di Indonesia.

Masalah berikutnya adalah, ternyata tidak semua mahasiswa yang melakukan aksi memahami esensi dari aksi yang mereka lakukan, bahkan Universitas yang saat ini menyandang peringkat satu di negeri ini pun mengalami hal yang serupa, banyak dari mereka yang mengikuti aksi hanya didasari motif ikut-ikutan atau seru-seruan belaka.

Ambil contoh dari aksi mereka menolak RUU BHP di gedung DPR kemarin. Sangat minim dari mereka (peserta aksi) yang telah membaca RUU BHP secara keseluruhan (malah saya khawatir tidak ada). Kalaupun ada yang membaca RUU tersebut, paling mereka hanya membaca satu atau dua pasal yang dianggap petinggi-petinggi BEM-nya bermasalah saja.

Mereka seolah menutup mata bahwa ada pasal yang akan berimplikasi positif ke depannya dan dengan lantang kemudian berteriak “Menolak UU BHP merupakan sebuah harga mati!!”. Memang sih ada yang namanya pencerdasan sebelum dilakukannya aksi, tapi pencerdasan itu sangat tidak mencukupi untuk bisa memahami RUU BHP yang terdiri lebih dari 69 pasal yang membutuhkan tempat lebih dari 30 halaman belum termasuk dengan penjelasannya.

Jika mereka telah membaca RUU tersebut secara keseluruhan, seharusnya teriakan mereka adalah seperti ini “Merevisi UU BHP merupakan sebuah harga mati!!” karena ketika kita menolak sesuatu, itu berarti kita menolak sesuatu itu secara utuh. Padahal kita sama-sama tahu bahwa juga ada pasal yang akan berimplikasi baik (baca “Melihat BHP Objectively”). Seperti gratisnya pendidikan dasar dan terciptanya transparansi pada penyelenggaraan keuangan BHP. Masa hal itu mau kita tolak juga??

“Wah seeru deh, bentrok sama pamdal, tarik-tarikan, dorong-dorongan, teriak-teriak, ada yang dipukulin juga, pokoknya seru abis.”

Kurang lebih itulah jawaban salah satu peserta aksi dari UI ketika ditanya tentang aksi di gedung DPR. Jawaban yang sangat memalukan untuk orang yang mengaku berusaha menggagalkan liberalisasi pendidikan di Indonesia dengan disahkannya RUU BHP.

Seperti kita sama-sama tahu, bersamaan dengan aksi itu, anggota DPR secara grusa-grusu tetap mengesahkan RUU BHP. Jika memang para mahasiswa yang melakukan aksi menganggap RUU BHP itu tidak baik secara keseluruhan dan serius ingin menggagalkan RUU BHP, seharusnya tindakan DPR itu membuat mereka menjadi bersedih, bukan malah keasyikan seperti itu.

Jawaban tersebut jelas menunjukkan ketidaktahuan si empunya jawaban tentang esensi dasar dari aksi tersebut yaitu perjuangan. Hey bung, ini bukan main-main! Semua dari kita sedang sama-sama berjuang demi rakyat Indonesia dengan jalan kita masing-masing. Kalau anda memilih aksi turun ke jalan sebagai jalan perjuangan anda, lakukan dengan serius, jangan cuma ikut-ikutan dan menganggap itu sebagai ajang seru-seruan belaka.

Sungguh-sungguh Berjuang

Ada juga mahasiswa yang sangat bersungguh sungguh dalam mengikuti aksi. Mereka mengikuti aksi dengan semangat membara dan berapi-api. Saking membaranya, semangat itu berubah menjadi api fanatisme yang membakar objektivitas mereka.

Tokoh pergerakan mahasiswa mereka jadikan panutan, seperti malaikat yang tidak punya kesalahan, sehingga apa saja yang tokoh itu katakan adalah sebuah kebenaran. Sebaliknya, para wakil rakyat mereka jadikan musuh abadi yang selalu salah, sehingga apa saja yang keluar dari mulut anggota dewan selalu salah dan selalu mereka bantah.

Mereka tidak melihat apa yang dibicarakan, tapi yang mereka lihat adalah, mulut siapa yang membicarakannya. Sindrom ini lah yang membuat perjuangan mahasiswa kita menjadi tidak objektif dan tidak berlandaskan moral dan intelektual sebagaimana seharusnya. Dan biasanya yang terkena sindrom ini adalah para mahasiswa baru yang silau dengan euphoria perjuangan kampus.

Konklusi

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan Aksi dan pergerakan mahasiswa, bahkan negeri ini berhutang banyak pada para mahasiswa yang berhasil menggulingkan kediktatoran rezim orde baru. Namun niat dan semangat mulia membela rakyat itu haruslah didasari moral dan intelektualitas serta dibarengi dengan objektivitas sehingga bisa menjadi salah satu jembatan yang mengantarkan rakyat negeri ini kepada kemakmuran dan kesejahteraan.

Jangan sampai niat dan semangat mulia itu malah membakar objektivitas para mahasiswa sehingga emosi dan amarah lah yang mendasari aksi mahasiswa di negeri ini. Kalau itu sampai terjadi jangan harap aksi mahasiswa dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Alih-alih mencapai kemakmuran, bisa-bisa aksi mahasiswa malah menambah kesengsaraan bagi masyarakat.

Melihat BHP “Objectively”

Seluruh tulisan dan analisa yang saya tulis dalam “Melihat BHP Objectively” dibuat dengan seobjektif mungkin dan sebisa mungkin tidak condong pada pihak manapun.

UU BHP

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan atau yang lebih familiar dengan UU BHP begitu santer kita dengar belakangan ini. UU BHP ini mulai mencuat ketika puluhan anak UI melakukan aksi penolakan kalau tidak salah pada hari rabu tanggal 17 desember kemarin sampai ke dalam gedung wakil rakyat

Poin penting UU BHP

Ketika ditanya tentang UU BHP, interpretasi kita pastilah “bayaran kuliah mahal”, “liberalisasi/kapitalisasi pendidikan”, dsb. Tapi ketika ditanya, “pasal berapa tuh yang nyatain kaya gtu?” Bisa saya jamin, banyakan yang gak tau daripada yang tau, even kalo kita nanya ke para mahasiswa yang lagi pada aksi menolak BHP. Jadi ada baiknya kalau sekarang kita mencermati+menganalisis beberapa poin yang saya anggap paling penting dalam RUU BHP yang saya dapat dari situs ITB

Konklusi BHP

Apabila anda telah mendownload dan mengkaji RUU tersebut, anda akan menemukan beberapa poin positif dan poin negatif yang bisa anda temukan :

POSITIF:

+ BHP berprinsip nirlaba (pasal 4 ayat 1)

Dengan prinsip nirlaba, berarti BHP jelas tidak sama bentuknya dengan perusahaan baik itu perusahaan perseorangan (proprietorship), firma (firm), persekutuan(CV), ataupun perseroan (PT.) yang jelas berorientasi ada profit, tapi BHP ini bentuknya lebih mirip dengan yayasan yang juga merupakan organisasi nirlaba.

Perbedaan lainnya dengan perusahaan adalah, pada perusahaan, revenue yang di dapat dialokasikan untuk 3 hal, menutup cost operasional, share profit pada pemilik perusahaan/share holder, atau di putar kembali untuk meningkatkan produktifitas perusahaan(investasi).

Tetapi kalau di organisasi nirlaba, cuma dialokasikan untuk 2 hal. 1. untuk menutup cost operasional, dan 2. untuk investasi. Jadi kalau ada yang mengatakan BHP sama persis dengan perusahaan, jelas salah, coz basic principle-nya aja sudah berbeda.

+ Pendidikan dasar pada BHPP dan BHPPD (sekolah negeri) GRATIS

Sesuai dengan pasal 41 ayat 1

+ Pemerintah tidak dapat mengeruk keuntungan dari BHP (pasal 4 ayat 1, dan pasal 38 )

Karena laba BHP bukan merupakan penerimaan Negara, namun digunakan untuk memajukan satuan pendidikan dan memajukan pelayanan umum,

+ Terciptanya transparansi laporan keuangan yang akurat kepada public (pasal 49, 50, 51, dan 52)

Hal ini dapat terwujud karena pemimpin organ pengelola pendidikan BHP di wajibkan untuk menyusun laporan tahunan yang didalamnya juga memuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, lalu diberikan kepada organ pemangku kepentingan untuk di evaluasi dalam rapat pleno.

Apabila laporan itu telah dievaluasi oleh organ pemangku kepentingan melalui rapat pleno, selanjutnya laporan tahunan itu diberitahukan kepada menteri untuk BHPP atau Walikota/Bupati untuk BHPPD. Selain itu laporan itu juga wajib di publikasikan secara missal dan di audit oleh public accountant

NEGATIF:

– BHP dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio (pasal 42 ayat 1)

Berinvestasi pada portofolio bagaikan memegang pedang bermata dua. Di satu sisi berinvestasi dalam portofolio jelas menjanjikan dana segar dalam jumlah yang besar yang dapat digunakan untuk kebutuhan BHP baik operasional, investasi atau kebutuhan lainnya.

Namun di sisi lain, ketika kita bermain dengan portofolio, maka berlakulah apa yang di sebut High risk High return. Resiko yang muncul ketika bermain dengan surat berharga/portofolio bukanlah resiko yang kecil. Suatu perusahaan besar bisa saja runtuh dalam waktu semalam hanya karena isu negatif yang belum jelas kebenarannya, atau karena sebab lainnya.

– BHP dapat dinyatakan Pailit (pasal 57)

Jika BHP dapat dinyatakan pailit karena masalah keuangan, maka hal tersebut akan membawa dampak positif kepada berbagai pihak, terutama bagi peserta didik BHP yang bersangkutan. Memang BHP yang dinyatakan pailit bertanggungjawab untuk memindahkan peserta didiknya kepada BHP lain(Pasal 59 ayat 3), tapi tetap saja itu tidak langsung menyelesaikan masalah. Apabila peserta didik dipindahkan ke BHP lain, ia harus melalui proses adaptasi lagi terhadap lingkungan BHP yang baru ia tempatkan dan jelas itu akan memakan waktu dan menghambat studi mereka.

Lalu bayangkan bila universitas sekelas UI atau ITB dinyatakan Pailit, apakah para mahasiswanya akan rela untuk ditransfer ke universitas lain??

Seharusnya apabila BHP mengalami akan mengalami kepailitan, pemerintah wajib mem-bail out BHP tersebut sebagai bentuk tidak lepas tangannya pemerintah terhadap pendidikan negeri ini.

– Tanggungan maksimal masyarakat sejumlah 1/3 dari biaya operasional BHP Pendidikan tinggi dan menengah (pasal 41 ayat 8 dan 9)

Masalahnya apakah sepertiga dari biaya operasional BHP itu benar-benar tidak memberatkan masyarakat?? Di tengah perlombaan perguruan tinggi dalam negeri untuk bisa menjadi perguruan tinggi dengan standar internasional, tentu akan membuat biaya operasional mereka meningkat drastis untuk berbagai keperluan. Penambahan gaji dosen, biaya untuk memperbanyak riset/penelitian, perbaikan atau penambahan sarana dan prasarana merupakan sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar untuk mencapai standar internasional, dan tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

– BHP harus mengalokasikan dananya untuk bantuan pendidikan atau beasiswa minimal sejumlah 20% dari jumlah peserta didik baru (pasal 26 ayat 1)

Pertanyaannya sekarang, bagaimana jika pada satu perguruan tinggi terdapat lebih dari 20% peserta didik yang tidak mampu? Menjadi tanggungjawab siapakah biaya pendidikan mereka??

Semua analisis yang disertakan berdasarkan ruu BHP yang bisa diunduh pada link di bawah ini

http://www.km.itb.ac.id/web/index.php?option=com_docman&task=doc_details&gid=29&Itemid=87

Where is my liquidity??

Krisis Finansial Global

Krisis Finansial/keuangan global yang saat ini terjadi bukanlah merupakan berita baru lagi,, hampir semua orang mengetahui tentang krisis yang bermula dari Amerika Serikat yang katanya adikuasa (tapi tidak kuasa mengendalikan krisis) dan merembet ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Meskipun demikian, jarang orang-orang yang tahu asal mula atau sebab dari terjadinya krisis finansial ini. Disini kita akan mencoba menguraikan mengapa krisis ini bisa terjadi..

Bisa dibilang semua kekacauan ini terjadi karena menumpuknya tingkat kredit macet yang tidak terbendung lagi.. dari mana asal mula kredit macet itu??

Rumah (property) tidak meragukan lagi, melakukan salah satu alat investasi yang bisa dibilang sangaat aman. Kenapa? Karena harga property dari waktu ke waktu cenderung akan selalu mengalami kenaikan. Didukung dengen bunga KPR(Kredit Pemilikan Rumah) yang sangat rendah dan adanya aliran modal likuid dari Cina , Jepang dan Jerman yang memiliki kelebihan modal, sejak sekitar tahun 1987 Bisnis penjualan rumah menjadi bisnis yang sangat popular dan digemari di Amerika Serikat.

Saking mudah dan menggiurkannya bisnis ini, bahkan orang awam pun banyak yang ikut-ikutan terjun dalam bisnis ini. Bagaimana caranya?? Simpelnya, cukup dengan membeli rumah secara kredit,, lalu menjualnya kembali di masa datang ketika harganya sudah naik, dan kita dapat menikmati margin dari penjualan rumah itu.

Namun, apa yang terjadi ketika semua orang yang mampu mengambil KPR sudah punya rumah semua, sementara supply rumah masih membanjiri pasar?? Pedagang manapun tidak akan tinggal diam melihat barang dagangannya tidak laku, begitu juga dengan para “pedagang” rumah ini. Mereka tentu tidak akan tinggal diam dan akan memutar otak, memeras keringat agar rumah yang mereka jual laku.

Lalu timbullah ide yang sekilas terlihat brilliant,, yaitu mereka memberikan kredit itu pada orang-orang yang kemampuannya dibawah standar kelayakan pengambilan kredit sehingga kredit itu di beri nama “Sub prime Mortgage”. Asumsi mereka, apabila para debitur suatu saat mengalami gagal bayar, mereka tinggal menyita rumahnya dan kemudian menjualnya lagi, toh harga rumah akan terus naik. Sehingga para kapitalis itu berpikir mereka akan mendapat keuntungan besar, pertama dari cicilan para debitur sebelum mereka gagal bayar, dan kedua dari hasil penjualan rumah itu kembali setelah rumah itu mereka sita.

Ditambah dengan “restu” dari The Federal Reserve, di bawah komando gubernurnya pada saat itu, Alan Greenspan yang menerapkan bunga rendah dan pasar sebebas-bebasnya, bisnis kredit perumahan ini menjadi booming, bahkan surat utang para debitur dijadikan komoditi utama dan diperdagangkan secara luas baik di pasar uang atau pasar modal AS.

Waktu berlalu, ternyata pada tahun 2006 titik jenuh mulai terjadi. Orang yang tidak layak pun sudah tidak mau mengambil KPR lagi (entah karena mereka memang sudah mempunyai rumah, atau mereka sama sekali tidak memiliki uang untuk mengambil KPR). Akibatnya, karena semua orang sudah memiliki rumah (atau tidak butuh rumah), sedangkan masih banyak rumah yang belum berpenghuni, maka terjadilah excess supply akan rumah yang pada akhirnya membuat harga rumah jatuh. Di sinilah klimaksnya, pada saat yang sama ketika excess supply tadi terjadi, ternyata sangat banyak dari subprime mortgage yang sudah diambil mengalami kemacetan dan akhirnya mengalami gagal bayar.

Akibatnya kepanikan massal terjadi, bisnis yang sudah mendominasi pasar uang dan pasar modal ini collapse, banyak Bank penerbit surat utang tersebut mengalami kerugian karena banyaknya nasabah yang gagal bayar. Akibatnya sentimen pasar pun terjadi, dan harga saham pun anjlok drastis.

Kenapa efeknya bisa sampai ke Indonesia??
Tidak bisa kita nafikkan bahwa Amerika merupakan Negara besar dengan banyak investor yang menginvestasikan dananya di berbagai Negara. Di saat mereka mengalami kelangkaan likuiditas akibat krisis ini, akibatnya, mereka pun menarik dana-dana mereka dari Negara-Negara lain, termasuk Indonesia. Dollar ditarik, akibatnya kurs rupiah terhadap dollar melemah.

Mungkin secara mudah itulah gambaran asal musa krisis ini, meskipun pada kenyataannya jauh lebih kompleks dari ini. Wallahualam..